Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Di Lingkungan Remaja dan Masyarakat

  • Jun 20, 2024
  • Admin Desa Subur

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Di Lingkungan Remaja dan Masyarakat

 

 

Rabu, 29 Mei 2024, Pagi hari bertempat di SMP Negri 24 Penajam Paser Utara telah diadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Di Lingkungan Remaja.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 72 peserta yang terdiri dari siswa dan siswi SMPN 24 PPU, pemerintahan desa dan BPD. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan hukum dikalangan remaja, demi terwujudnya generasi muda yang berkualitas, cerdas, dan taat aturan hukum.

Kegiatan ini membahas tentang penyalahgunaan narkotika yang ada dikalangan remaja. Narkoba (Narkotika dan obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini sangat popular dikalangan remaja, sebab penyalahgunaan ini telah merambak ke semua lingkungan, bukan hanya anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan sekolah.

Narkoba saat ini yang banyak dijumpai dikalangan remaja dalam bentuk kapsul tablet dan tepung seperti, ekstasy, pil koplo, dan shabu-shabu. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pelajar tentang pencegahan hukum dan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.  

Pada siang hari dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Hukum Di Lingkungan Masyarakat. Yang bertempat di Gedung Balai Desa Bukit Subur.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 36 peserta yang terdiri dari angota pemerintahan desa, BPD Bukit Subur, RT Bukit Subur, Linmas, Karang Taruna, PKK, dan Kepala Sekolah SD. Kegiatan ini bertujuan untuk   meningkatkan kesadaran hukum dimasyarakat. 

Pencegahan hukum adalah tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran norma-norma yang berlaku, yaitu dengan mengusahakan agar faktor niat dan kesempatan tidak bertemu sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara, aman, dan terkendali.

Kegiatan ini membahas tentang Penyuluhan bahaya narkoba, Imbauan akan suatu kasus tertentu, Anjuran dari pemerintah, instansi, atau pihak berwenang dan Larangan dan sanksi sebagaimana dimuat dalam perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan akan terjadi peningkatan partisipasi dalam proses hukum dan keterlibatan dalam kegiatan yang berhubungan dengan peradilan.

Kegiatan di buka oleh Bapak Kepala Desa Bukit Subur Bapak Asep Andriawan. Dalam kegiatan ini yang bertindak sebagai narasumber dari Kasatreskim yaitu Bapak Dian SH. MH